Team Program 'Masjid Gaharu' Kota Depok
1.Ganif Aswoko , email: aswokoganif@gmail.com
2.Taqyuddin SSi MHum , email: taqygeo@gmail.com
2.Taqyuddin SSi MHum , email: taqygeo@gmail.com
Minggu, Februari 01, 2009
Kayu Gaharu di Ambang Kepunahan
DAERAH pedalaman Kalimantan Timur, seperti desa-desa hutan hulu Sungai Bahau di Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur, dikenal memiliki kekayaan hayati nilai ekonomi dengan jumlah berlimpah. Misalnya, jenis-jenis ikan sungai, burung cucak rawa, kijang, rusa/payau, babi hutan, dan gaharu.
Namun, sayangnya kini kondisi kekayaan hayati tersebut telah jauh berkurang karena semarak diperdagangkan. Terlebih gaharu, nasibnya sangat tragis karena nyaris punah.
Jenis-jenis ikan Sungai Bahau yang masa lalu sangat banyak mudah dijala penduduk pedesaan hutan, suku Penan dan Dayak di Kecamatan Pujungan.
Kini, populasi jenis-jenis ikan sungai tersebut kian sulit dijala penduduk pedesaan hutan karena jumlah populasinya telah jauh berkurang akibat eksploitasi berlebihan untuk diperdagangkan.
Demikian pula jenis-jenis satwa liar hutan, seperti babi hutan yang pada masa lalu populasinya sangat berlimpah. Terutama pada musim migrasi, satwa tersebut berkelompok mencari buah-buahan kayu hutan yang jatuh, berenang melintasi sungai-sungai, sehingga dikenal oleh masyarakat lokal Punan dan Dayak sebagai musim "babi berenang" (lihat Puri, 1997).
Dewasa ini populasi babi liar tersebut tidak sebanyak di masa lalu karena banyak diburu dan diperdagangkan di pedesaan hutan. Nasib serupa menimpa jenis-jenis satwa liar lainnya, termasuk cucak rawa, rusa/payau, dan kijang.
Populasi tiga jenis satwa liar tersebut kini sudah jauh berkurang karena diburu secara intensif dan diperdagangkan. Sedangkan burung cucak rawa laku dijual di desa-desa hutan dengan harga yang sangat mahal.
Selain menimpa satwa, nasib tragis juga telah menimpa jenis-jenis tumbuhan, khususnya kayu gaharu. Kayu gaharu yang mendapat julukan "emas beraroma dari hutan" kini tinggal menunggu waktu menuju kepunahan.
Mengapa hal ini terjadi? Penyebab tak lain adalah karena pengaruh penetrasi ekonomi pasar yang merasuk kawasan pedesaan hutan. Tidak dapat dimungkiri lagi bahwa dalam dasawarsa terakhir ini, penetrasi ekonomi pasar sulit dibendung kian merasuk pada sistem ekonomi penduduk pedesaan hutan.
Gubal gaharu telah laku dijual hingga jutaan rupiah per kilogram, terutama dari kualitas prima. Akibatnya, gaharu yang biasa tumbuh di kawasan hutan-hutan primer itu dicari banyak orang untuk diperdagangkan.
Konsekuensi lebih jauh, kini gaharu di kawasan hutan Kecamatan Pujungan kian sulit didapatkan dan nyaris punah.
GAHARU merupakan produk hutan yang sangat unik dibentuk dari resin kayu genus Aquilaria. Di Indonesia telah tercatat ada enam jenis tumbuhan yang dapat menghasilkan gaharu, yaitu A beccariana, A cumingiana, A filaria, A hirta, A malaccensis, dan A microcarpa.
Penyebaran jenis-jenis tumbuhan tersebut cukup bervariasi, seperti ditemukan mulai dari kawasan hutan primer hujan dataran rendah hingga kawasan hutan primer dataran tinggi, di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Namun, dari enam jenis kayu gaharu tersebut, hanya dua jenis yang utama menghasilkan gubal gaharu, yaitu A malaccensis dan A beccariana.
Selain itu, dari banyak pohon-pohon gaharu yang tumbuh di hutan primer, tidak semuanya memiliki gubal gaharu. Demikian pula dari satu pohon gaharu, hanya pada bagian batang atau cabang tertentu yang mengandung gubal gaharu.
Mengapa demikian? Hal ini tidak lain karena individu pohon Aquilaria yang menghasilkan gubal gaharu, terutama yang terinfeksi parasit. Pohon-pohon dan cabang gaharu yang terkena infeksi parasit berupa jamur biasanya mengeluarkan resin.
Resin-resin yang harum ini biasanya terus mengeras dan berwarna hitam. Jadi, pohon-pohon gaharu yang tidak terinfeksi parasit berupa jamur tidak bakal menghasilkan gubal gaharu yang sangat wangi dan terkenal ke mancanegara.
Berdasarkan pembentukan gubal gaharu, kualitas gaharu dapat dibedakan menjadi beberapa kelas, yaitu kelas super, kelas teri, kelas I, kelas II, kelas III, dan kelas IV.
Harga jual pun bervariasi, tergantung kualitas gubal gaharu tersebut. Misalnya, kualitas gaharu yang paling baik dapat laku dijual 4-5 juta per kg. Sedangkan kualitas paling rendah, harga jualnya antara Rp 100.000- Rp 250.000 per kg.
Karena harga jual gaharu yang mahal tersebut, tidaklah heran jika gaharu banyak diburu orang, baik oleh penduduk lokal maupun penduduk luar, bahkan dari luar Pulau Kalimantan, seperti orang-orang dari Pulau Jawa.
Perdagangan gubal gaharu pun bukan saja untuk perdagangan di dalam negeri, tetapi paling menonjol juga untuk diekspor ke luar negeri. Misalnya, diekspor ke China dan India untuk diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan. Pun diekspor ke Jepang untuk bahan dupa dan parfum.
Kayu gaharu sesungguhnya sejak tahun 1995 telah ditetapkan masuk Appendix II CITES (Convention on the International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Hal ini artinya bahwa gaharu pada tahun 1990-an tidak terancam punah, namun memiliki kemungkinan terancam punah jika perdagangannya tidak teratur. Komoditas gaharu hanya boleh diperdagangkan kalau ada izin dari pihak authority.
Kendati telah dimasukkan dalam Appendix II CITES, gaharu telah menjadi sebuah fenomena umum bahwa sumber daya alam milik bersama atau tidak ada pemiliknya yang mempunyai nilai ekonomis sangat tinggi biasa dieksploitasi banyak orang secara bebas dengan mengabaikan sistem keberlanjutannya.
Perdagangan gaharu yang seharusnya masuk kualifikasi harus mendapat pengaturan dan izin dari authority. Namun, dalam dasawarsa terakhir ini tidak pernah ada yang menghiraukannya. Terlebih lagi eksploitasi gubal gaharu kian semarak dilakukan oleh orang-orang luar pedesaan hutan.
Mereka biasanya secara berkelompok menjelajahi berbagai kawasan hutan mencari gubal gaharu. Perilaku orang-orang luar tersebut dalam mengeksploitasi gubal gaharu sangat berbeda dengan perilaku penduduk lokal yang bermukim di pedesaan hutan.
Penduduk lokal biasanya menebang kayu-kayu gaharu secara selektif yang dilakukan hanya pada pohon-pohon gaharu yang memiliki gubal gaharu. Hal ini karena mereka mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang pohon-pohon gaharu yang memiliki gubal gaharu di kawasan hutan primer.
Sedangkan penduduk luar pedesaan hutan biasanya mencari gubal gaharu pada umumnya dengan cara menebang semua pohon-pohon gaharu tua yang ditemukannya di hutan primer. Padahal, tidak semua pohon-pohon gaharu tersebut memiliki gubal gaharu. Akibatnya, pohon-pohon gaharu tua makin berkurang, sedangkan untuk regenerasinya butuh waktu yang sangat lama.
Selain itu, yang sangat disayangkan bahwa semaraknya perdagangan gaharu itu nyatanya kurang dirasakan keuntungan yang memadai bagi masyarakat lokal pedesaan hutan. Hal ini karena berbagai faktor, antara lain lemahnya penduduk desa- desa hutan terhadap akses pasar. Jadi, hanya para bandar dan orang-orang luar yang dapat mengecap hasil gaharu dibandingkan dengan penduduk lokal yang senantiasa ikut mengelola hutan, di tempat tumbuhnya pohon-pohon gaharu tersebut.
Sementara sebagian penduduk setempat, yang terlibat ikut berpartisipasi dalam eksploitasi gaharu menjelajah masuk kawasan hutan primer, biasanya hanya mendapat keuntungan hasil yang tidak seimbang dengan keuntungan yang diraup para tengkulak (toke).
Bahkan, tidak sedikit penduduk lokal yang ikut mencari gaharu ke hutan-hutan primer berminggu-minggu atau lebih bukannya mendapat untung. Tetapi, mereka dililit utang yang berkepanjangan. Karena, penduduk lokal yang ikut terlibat mencari gaharu dari hutan primer bukannya mendapat keuntungan dari menjual gaharu.
Namun, kerap kali mereka mendapat kerugian. Karena, hasil gaharu yang didapatnya hanya sedikit bahkan nihil sama sekali, sedangkan uang pinjaman uang dari para bandar terus menumpuk.
BERDASARKAN kasus eksploitasi gaharu yang intensif oleh banyak orang, tampaknya upaya penyelamatan gaharu dengan hanya mencantumkan komoditas hutan tersebut dalam Appendix II tidaklah memadai. Mengingat di era ekonomi pasar bebas global dewasa ini, setiap pencari gaharu telah berpikir sangat rasional, yaitu mereka semua berpikiran yang hampir serupa, buat apa melindungi gaharu-gaharu di hutan primer untuk cadangan hari depan.
Apabila tidak ada jaminan bahwa gaharu-gaharu yang tidak diambilnya hari ini olehnya, esok lusa gaharu-gaharu tersebut tidak diambil oleh orang-orang lain. Makanya, semua orang berkeinginan mengambil gaharu sebanyak mungkin tanpa memikirkan konservasinya.
Konsekuensinya, gaharu berupa sumber daya hutan primer milik bersama telah mengalami tragedi menuju kepunahan.
Sejalan dengan teori Hardin (1968), yang mengemukakan bahwa sumber daya alam milik bersama atau tidak ada pemiliknya sangat rawan terhadap bencana kerusakan. Hal ini karena tidak ada seorang pun yang merasa ingin mengonservasi demi pemanfaatannya secara berkelanjutan.
Karena itu, upaya nyata dari semua pemangku kepentingan (stake holders) secara partisipatif dan kolaborasi sungguh dibutuhkan untuk menyelamatkan "emas beraroma dari hutan", gaharu, yang terkenal dalam perdagangan domestik maupun mancanegara.
Johan Iskandar Dosen Biologi FMIPA dan Peneliti pada PPSDAL-Lemlit Universitas Padjadjaran
(Kompas, 25 Feb 2005)
Namun, sayangnya kini kondisi kekayaan hayati tersebut telah jauh berkurang karena semarak diperdagangkan. Terlebih gaharu, nasibnya sangat tragis karena nyaris punah.
Jenis-jenis ikan Sungai Bahau yang masa lalu sangat banyak mudah dijala penduduk pedesaan hutan, suku Penan dan Dayak di Kecamatan Pujungan.
Kini, populasi jenis-jenis ikan sungai tersebut kian sulit dijala penduduk pedesaan hutan karena jumlah populasinya telah jauh berkurang akibat eksploitasi berlebihan untuk diperdagangkan.
Demikian pula jenis-jenis satwa liar hutan, seperti babi hutan yang pada masa lalu populasinya sangat berlimpah. Terutama pada musim migrasi, satwa tersebut berkelompok mencari buah-buahan kayu hutan yang jatuh, berenang melintasi sungai-sungai, sehingga dikenal oleh masyarakat lokal Punan dan Dayak sebagai musim "babi berenang" (lihat Puri, 1997).
Dewasa ini populasi babi liar tersebut tidak sebanyak di masa lalu karena banyak diburu dan diperdagangkan di pedesaan hutan. Nasib serupa menimpa jenis-jenis satwa liar lainnya, termasuk cucak rawa, rusa/payau, dan kijang.
Populasi tiga jenis satwa liar tersebut kini sudah jauh berkurang karena diburu secara intensif dan diperdagangkan. Sedangkan burung cucak rawa laku dijual di desa-desa hutan dengan harga yang sangat mahal.
Selain menimpa satwa, nasib tragis juga telah menimpa jenis-jenis tumbuhan, khususnya kayu gaharu. Kayu gaharu yang mendapat julukan "emas beraroma dari hutan" kini tinggal menunggu waktu menuju kepunahan.
Mengapa hal ini terjadi? Penyebab tak lain adalah karena pengaruh penetrasi ekonomi pasar yang merasuk kawasan pedesaan hutan. Tidak dapat dimungkiri lagi bahwa dalam dasawarsa terakhir ini, penetrasi ekonomi pasar sulit dibendung kian merasuk pada sistem ekonomi penduduk pedesaan hutan.
Gubal gaharu telah laku dijual hingga jutaan rupiah per kilogram, terutama dari kualitas prima. Akibatnya, gaharu yang biasa tumbuh di kawasan hutan-hutan primer itu dicari banyak orang untuk diperdagangkan.
Konsekuensi lebih jauh, kini gaharu di kawasan hutan Kecamatan Pujungan kian sulit didapatkan dan nyaris punah.
GAHARU merupakan produk hutan yang sangat unik dibentuk dari resin kayu genus Aquilaria. Di Indonesia telah tercatat ada enam jenis tumbuhan yang dapat menghasilkan gaharu, yaitu A beccariana, A cumingiana, A filaria, A hirta, A malaccensis, dan A microcarpa.
Penyebaran jenis-jenis tumbuhan tersebut cukup bervariasi, seperti ditemukan mulai dari kawasan hutan primer hujan dataran rendah hingga kawasan hutan primer dataran tinggi, di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Namun, dari enam jenis kayu gaharu tersebut, hanya dua jenis yang utama menghasilkan gubal gaharu, yaitu A malaccensis dan A beccariana.
Selain itu, dari banyak pohon-pohon gaharu yang tumbuh di hutan primer, tidak semuanya memiliki gubal gaharu. Demikian pula dari satu pohon gaharu, hanya pada bagian batang atau cabang tertentu yang mengandung gubal gaharu.
Mengapa demikian? Hal ini tidak lain karena individu pohon Aquilaria yang menghasilkan gubal gaharu, terutama yang terinfeksi parasit. Pohon-pohon dan cabang gaharu yang terkena infeksi parasit berupa jamur biasanya mengeluarkan resin.
Resin-resin yang harum ini biasanya terus mengeras dan berwarna hitam. Jadi, pohon-pohon gaharu yang tidak terinfeksi parasit berupa jamur tidak bakal menghasilkan gubal gaharu yang sangat wangi dan terkenal ke mancanegara.
Berdasarkan pembentukan gubal gaharu, kualitas gaharu dapat dibedakan menjadi beberapa kelas, yaitu kelas super, kelas teri, kelas I, kelas II, kelas III, dan kelas IV.
Harga jual pun bervariasi, tergantung kualitas gubal gaharu tersebut. Misalnya, kualitas gaharu yang paling baik dapat laku dijual 4-5 juta per kg. Sedangkan kualitas paling rendah, harga jualnya antara Rp 100.000- Rp 250.000 per kg.
Karena harga jual gaharu yang mahal tersebut, tidaklah heran jika gaharu banyak diburu orang, baik oleh penduduk lokal maupun penduduk luar, bahkan dari luar Pulau Kalimantan, seperti orang-orang dari Pulau Jawa.
Perdagangan gubal gaharu pun bukan saja untuk perdagangan di dalam negeri, tetapi paling menonjol juga untuk diekspor ke luar negeri. Misalnya, diekspor ke China dan India untuk diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan. Pun diekspor ke Jepang untuk bahan dupa dan parfum.
Kayu gaharu sesungguhnya sejak tahun 1995 telah ditetapkan masuk Appendix II CITES (Convention on the International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Hal ini artinya bahwa gaharu pada tahun 1990-an tidak terancam punah, namun memiliki kemungkinan terancam punah jika perdagangannya tidak teratur. Komoditas gaharu hanya boleh diperdagangkan kalau ada izin dari pihak authority.
Kendati telah dimasukkan dalam Appendix II CITES, gaharu telah menjadi sebuah fenomena umum bahwa sumber daya alam milik bersama atau tidak ada pemiliknya yang mempunyai nilai ekonomis sangat tinggi biasa dieksploitasi banyak orang secara bebas dengan mengabaikan sistem keberlanjutannya.
Perdagangan gaharu yang seharusnya masuk kualifikasi harus mendapat pengaturan dan izin dari authority. Namun, dalam dasawarsa terakhir ini tidak pernah ada yang menghiraukannya. Terlebih lagi eksploitasi gubal gaharu kian semarak dilakukan oleh orang-orang luar pedesaan hutan.
Mereka biasanya secara berkelompok menjelajahi berbagai kawasan hutan mencari gubal gaharu. Perilaku orang-orang luar tersebut dalam mengeksploitasi gubal gaharu sangat berbeda dengan perilaku penduduk lokal yang bermukim di pedesaan hutan.
Penduduk lokal biasanya menebang kayu-kayu gaharu secara selektif yang dilakukan hanya pada pohon-pohon gaharu yang memiliki gubal gaharu. Hal ini karena mereka mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang pohon-pohon gaharu yang memiliki gubal gaharu di kawasan hutan primer.
Sedangkan penduduk luar pedesaan hutan biasanya mencari gubal gaharu pada umumnya dengan cara menebang semua pohon-pohon gaharu tua yang ditemukannya di hutan primer. Padahal, tidak semua pohon-pohon gaharu tersebut memiliki gubal gaharu. Akibatnya, pohon-pohon gaharu tua makin berkurang, sedangkan untuk regenerasinya butuh waktu yang sangat lama.
Selain itu, yang sangat disayangkan bahwa semaraknya perdagangan gaharu itu nyatanya kurang dirasakan keuntungan yang memadai bagi masyarakat lokal pedesaan hutan. Hal ini karena berbagai faktor, antara lain lemahnya penduduk desa- desa hutan terhadap akses pasar. Jadi, hanya para bandar dan orang-orang luar yang dapat mengecap hasil gaharu dibandingkan dengan penduduk lokal yang senantiasa ikut mengelola hutan, di tempat tumbuhnya pohon-pohon gaharu tersebut.
Sementara sebagian penduduk setempat, yang terlibat ikut berpartisipasi dalam eksploitasi gaharu menjelajah masuk kawasan hutan primer, biasanya hanya mendapat keuntungan hasil yang tidak seimbang dengan keuntungan yang diraup para tengkulak (toke).
Bahkan, tidak sedikit penduduk lokal yang ikut mencari gaharu ke hutan-hutan primer berminggu-minggu atau lebih bukannya mendapat untung. Tetapi, mereka dililit utang yang berkepanjangan. Karena, penduduk lokal yang ikut terlibat mencari gaharu dari hutan primer bukannya mendapat keuntungan dari menjual gaharu.
Namun, kerap kali mereka mendapat kerugian. Karena, hasil gaharu yang didapatnya hanya sedikit bahkan nihil sama sekali, sedangkan uang pinjaman uang dari para bandar terus menumpuk.
BERDASARKAN kasus eksploitasi gaharu yang intensif oleh banyak orang, tampaknya upaya penyelamatan gaharu dengan hanya mencantumkan komoditas hutan tersebut dalam Appendix II tidaklah memadai. Mengingat di era ekonomi pasar bebas global dewasa ini, setiap pencari gaharu telah berpikir sangat rasional, yaitu mereka semua berpikiran yang hampir serupa, buat apa melindungi gaharu-gaharu di hutan primer untuk cadangan hari depan.
Apabila tidak ada jaminan bahwa gaharu-gaharu yang tidak diambilnya hari ini olehnya, esok lusa gaharu-gaharu tersebut tidak diambil oleh orang-orang lain. Makanya, semua orang berkeinginan mengambil gaharu sebanyak mungkin tanpa memikirkan konservasinya.
Konsekuensinya, gaharu berupa sumber daya hutan primer milik bersama telah mengalami tragedi menuju kepunahan.
Sejalan dengan teori Hardin (1968), yang mengemukakan bahwa sumber daya alam milik bersama atau tidak ada pemiliknya sangat rawan terhadap bencana kerusakan. Hal ini karena tidak ada seorang pun yang merasa ingin mengonservasi demi pemanfaatannya secara berkelanjutan.
Karena itu, upaya nyata dari semua pemangku kepentingan (stake holders) secara partisipatif dan kolaborasi sungguh dibutuhkan untuk menyelamatkan "emas beraroma dari hutan", gaharu, yang terkenal dalam perdagangan domestik maupun mancanegara.
Johan Iskandar Dosen Biologi FMIPA dan Peneliti pada PPSDAL-Lemlit Universitas Padjadjaran
(Kompas, 25 Feb 2005)
PEMELIHARAAN TANAMAN
Pohon gaharu sesuai ditanam di antara daerah dataran rendah hingga ke perbukitan pada ketinggian 0 - 750 meter dari permukaan air laut dengan curah hujan kurang dari 2000 cm. Suhu yang sesuai adalah antara 27°C hingga 32°C dengan kadar cahaya matahari sebanyak 70%. Jenis tanah yang sesuai adalah jenis lembut dan liat berpasir dengan pH tanah antara 4.0 hingga 6.0.
Biji benih yang berkualitas amat penting untuk pembibitan , biasanya pembenihan di lakukan oleh nurseri untuk menjamin bibit benih tanaman dalam volume yang besar dan berkelanjutan . Buah karas dari jenis Aquilaria Malaccencis adalah berbentuk kapsul, 3.5 cm hingga 5 cm panjang, ovoid dan berwarna coklat. Kulitnya agak keras. Mengandung 3 hingga 4 biji benih bagi setiap buah.
Penanaman bisa dilakukan di tanah-tanah perkebunan ataupun di tanah yang sempit seperti halaman rumah atau masjid. Bisajuga ditanam di kebun kelapa sawit, ladang kopi dan kebun di bawah pokok-pokok yang lain yang berumur antara 5 - 8 tahun. Teknik tanaman secara sistem tumpangsari atau intergrasi dengan 2 atau lebih tanaman juga boleh dilakukan.
Teknik menanam adalah dengan menggali lubang dalam jarak ukuran 2mx2m, 3mx3m, atau 3mx5m. Tergantung kepada teknik tanaman secara selang, intergrasi atau sebagainya. Anak pokok dikeluarkan dari politena bag dan dimasukkan ke dalam lubang yang digali dengan besar diameter dan kedalaman 0.5 meter. Tanah dipermukaan dipadatkan dengan tangan untuk memastikan akar bersentuhan rapat dengan tanah dan hindarkan pengaliran air di permukaan (surface water). Kadar pemupukan tidak boleh melebihi 100 gm bagi tiap-tiap lubang yaitu dengan kadar pupuk NPK 15:15:15 sebanyak 40 - 50 gm dan TSP sebanyak 40 - 50 gm semasa proses penanaman.
Pohon gaharu yang ditanam perlu dibersihkan dari gangguan pokok lain sekitar 50 cm untuk menghindarkan persaingan hidup. Pekerjaan ini dilakukan dalam 2 - 3 kali setahun sehingga pohon berusia 5 tahun. Pengemburan 2 kali setahun adalah amat baik untuk memberi oksigen ke dalam tanah untuk melancarkan penyerapan makanan oleh pohon.
Biji benih yang berkualitas amat penting untuk pembibitan , biasanya pembenihan di lakukan oleh nurseri untuk menjamin bibit benih tanaman dalam volume yang besar dan berkelanjutan . Buah karas dari jenis Aquilaria Malaccencis adalah berbentuk kapsul, 3.5 cm hingga 5 cm panjang, ovoid dan berwarna coklat. Kulitnya agak keras. Mengandung 3 hingga 4 biji benih bagi setiap buah.
Penanaman bisa dilakukan di tanah-tanah perkebunan ataupun di tanah yang sempit seperti halaman rumah atau masjid. Bisajuga ditanam di kebun kelapa sawit, ladang kopi dan kebun di bawah pokok-pokok yang lain yang berumur antara 5 - 8 tahun. Teknik tanaman secara sistem tumpangsari atau intergrasi dengan 2 atau lebih tanaman juga boleh dilakukan.
Teknik menanam adalah dengan menggali lubang dalam jarak ukuran 2mx2m, 3mx3m, atau 3mx5m. Tergantung kepada teknik tanaman secara selang, intergrasi atau sebagainya. Anak pokok dikeluarkan dari politena bag dan dimasukkan ke dalam lubang yang digali dengan besar diameter dan kedalaman 0.5 meter. Tanah dipermukaan dipadatkan dengan tangan untuk memastikan akar bersentuhan rapat dengan tanah dan hindarkan pengaliran air di permukaan (surface water). Kadar pemupukan tidak boleh melebihi 100 gm bagi tiap-tiap lubang yaitu dengan kadar pupuk NPK 15:15:15 sebanyak 40 - 50 gm dan TSP sebanyak 40 - 50 gm semasa proses penanaman.
Pohon gaharu yang ditanam perlu dibersihkan dari gangguan pokok lain sekitar 50 cm untuk menghindarkan persaingan hidup. Pekerjaan ini dilakukan dalam 2 - 3 kali setahun sehingga pohon berusia 5 tahun. Pengemburan 2 kali setahun adalah amat baik untuk memberi oksigen ke dalam tanah untuk melancarkan penyerapan makanan oleh pohon.
KAYU GAHARU DAN KEGUNAANNYA
Kandungan kimia yang terdapat dalam gaharu merupakan komponen-komponen yang terdiri dari sesquiterpenes, sesquiter-pene alcohol, kompoun oxygenated dan chromone. Selain itu, juga terdiri dari komponen-komponen agarospiral, jinkohol-eramol, jinkool yang menghasilkan aroma gaharu.
Penggunaan kayu dalam industri perkayuaan di mana kayunya digunakan dalam industri pembuatan kotak pembungkus, papan lapis, cenderamata, perabot, sarung senjata, chopstick dan lain-lain. Gaharu digunakan dalam upacara keagamaan Cina, Ayurvedic dan upacara kaum di Tibet. Gaharu digunakan sebagai pengharum rumah di Timur Tengah , di Papua New Guinea digunakan sebagai obat-obatan tradisional oleh masyarakatnya. Di masa sekarang gaharu juga digunakan sebagai bahan minyak wangi dan kosmetik.
Penggunaan kayu dalam industri perkayuaan di mana kayunya digunakan dalam industri pembuatan kotak pembungkus, papan lapis, cenderamata, perabot, sarung senjata, chopstick dan lain-lain. Gaharu digunakan dalam upacara keagamaan Cina, Ayurvedic dan upacara kaum di Tibet. Gaharu digunakan sebagai pengharum rumah di Timur Tengah , di Papua New Guinea digunakan sebagai obat-obatan tradisional oleh masyarakatnya. Di masa sekarang gaharu juga digunakan sebagai bahan minyak wangi dan kosmetik.
Langganan:
Postingan (Atom)